Fidyah adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena beberapa sebab seperti: lanjut usia, ibu hamil / menyusui, yang mengkhawatirkan bayinya.
Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi ‘makan sempurna’ yang biasa dimakannya untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dan sebaiknya dibayarkan pada hari dimana dia meninggalkan puasa tersebut.
Fidyah akan disalurkan kepada fakir miskin. Besara nilai fidyah senilai minimal Rp. 15.000,- (sesuai kebiasaan makan kita) atau di lengkapi selama sehari makan 3 kali fakir miskin Rp. 45.000,- untuk setiap hutang puasa.
Klik
Instagram kami untuk melihat aktivitas kami.
Segera tunaikan Fidyah dengan cara:
1. Klik Donasi Sekarang
2. Isi nominal Fidyah dan data diri
3. Kemudian tunaikan Fidyah dengan transfer ke rekening yang disampaikan melalui pesan Whatsapp.
Anda juga bisa ikut berbagi kebaikan dengan share halaman ini kepada teman dan saudara.
Terimakasih