“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan”
(HR. Bukhari Muslim).
Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap orang muslim/muslimah, tua muda, dan anak kecil, yang pada menjelang hari Raya mempunyai kelebihan makanan pokok. Zakat fitrah berupa makanan pokok sebanyak 1 sha‘ (~2,5 kg). Zakat fitrah ditunaikan pada akhir Ramadhan, dan selambat-lambatnya sebelum shalat ‘Id dilaksanakan. Apabila zakat tersebut ditunaikan sesudah shalat ‘Id, maka berubah menjadi shadaqah biasa. Sebaiknya zakat fitrah dikumpulkan pada Amil Zakat, agar dapat dibagikan secara merata dan teratur. Adapun tujuan zakat fitrah ialah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari dosa-dosanya, karena ketika berpuasa, baik sengaja maupun tidak sengaja, telah melakukan hal-hal yang dilarang oleh Syari‘ah, dan juga untuk menyantuni para fakir-miskin. Dalam hadits Nabi SAW disebutkan sebagai berikut:
“Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘Id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat ‘Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah.” [HR. Abu Dawud, Ibnu Majah].
Artinya: “Dari Abdullah Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum. [HR. Muslim].
Menanti doa-doa orang baik