‘Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.' Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 267
Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari profesi. Adapun profesi adalah setiap pekerjaan yang menghasilkan uang, baik pekerjaan itu dikerjakan sendiri tanpa tergantung orang lain (konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, penjahit, pelukis, dan lain-lain) maupun pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama misalnya pegawai (negeri atau swasta) dengan sistem upah atau gaji. Dalam istilah fiqh pendapatan seperti ini dikatakan sebagai al-maal as-mustafaad.
Dengan menunaikan zakat penghasilan #sobatlazismu telah ikut memberikan harapan bagi masyarakat melalui program-program penyaluran di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dakwah dan kemanusiaan.
Klik
Instagram kami untuk melihat aktivitas kami.
Tunaikan Zakat Penghasilan sebesar 2,5 % dari penghasilan #sobatlazismu, caranya:
- Klik tombol Donasi Sekarang
- Pilih nominal donasi
- Pilih metode pembayaran
- Isi Nama dan Nomor Whatsapp
- Klik tombol Donasi
- Segera transfer sesuai nominal ke nomor rekening yang tertera di layar komputer atau di Whatsapp Anda
Anda juga bisa ikut berbagi kebaikan dengan klik share/bagikan halaman ini kepada teman dan saudara.
Terimakasih
Baca selengkapnya ▾